
Desa Jawilan Membentuk “Koperasi Desa Merah Putih Jawilan” Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemandirian ekonomi lokal, Pemerintah Desa Jawilan secara resmi membentuk koperasi desa dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Jawilan.
Pembentukan koperasi ini merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa melalui Koperasi, serta Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang mendorong setiap desa untuk membentuk koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Koperasi Desa Merah Putih Jawilan hadir sebagai wadah ekonomi produktif masyarakat yang dikelola secara transparan dan berlandaskan semangat gotong royong. Koperasi ini akan menjadi motor penggerak dalam mengembangkan berbagai potensi usaha di desa, seperti pertanian, perdagangan, peternakan, hingga usaha mikro dan rumah tangga.
Adapun susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Jawilan yang telah dibentuk melalui musyawarah desa adalah sebagai berikut:
- Ketua: Otang Juhaendi
- Wakil Ketua Bidang Usaha: H. Ahma Kurnadi
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Jubaedi
- Sekretaris: Widia Nitami April Yanti
- Bendahara: Siti Suhaebah
Pemerintah Desa Jawilan berharap koperasi ini dapat menjadi pilar ekonomi desa yang kokoh, memberikan manfaat nyata bagi anggotanya, serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat luas.
Dengan semangat “dari desa untuk desa”, seluruh warga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengembangan koperasi ini demi terwujudnya desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.